Sabtu, 14 Maret 2015

Pembayaran Passeger Service Charge (PSC) Disatukan di dalam Tiket Penumpang Pesawat Udara

1. Menunjuk peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor KP 12 Tahun
2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge
(PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) disatukan
dengan tiket penumpang pesawat udara.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk penerbangan terhitung mulai
tanggal 01 Maret 2015 dan seterusnya tarif Passenger Service Charge atau
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dari masing-masing
bandara akan disatukan di dalam tiket (eletronik/manual tiket) pesawat udara.
3. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar